KERINCI, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Kali ini tersangka berinisial YAS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau biasa disebut dinas ULP Kabupaten Kerinci, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (05/08/2025).
YAS merupakan anak buah dari Almi Yandri kepala UKPBJ terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung digiring ke dalam mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yogi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya.
“Hari ini, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial YAS, yang berperan sebagai Pejabat Pengadaan dalam proyek PJU, ” ujar Sukma.
Yogi menambahkan, YAS memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, HC. Dalam perannya, YAS diduga menunjuk langsung beberapa perusahaan untuk mengerjakan proyek tanpa melalui prosedur pengadaan yang semestinya.
“YAS memiliki peran penting dalam pengaturan pelaksanaan proyek. Ia menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, ” ungkap Yogi.
Dengan penetapan YAS, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU Kerinci kini berjumlah 10 orang.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2, 7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5, 5 miliar.
Sama seperti sembilan tersangka sebelumnya, YAS disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, ” tegas Sukma.(son)