Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR menggelar rapat audiensi membahas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang diduga dilakukan seorang ustaz juri tahfiz Quran di salah satu stasiun televisi berinisial Syekh AM.
Rapat digelar tertutup dihadiri kuasa hukum, koordinator pelapor, saksi, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Menurut laporan Sekretariat, forum fraksi sudah terpenuhi dan saya mohon perkenan, rapatnya apakah terbuka atau tertutup? Saya minta pendapat dari rekan-rekan karena ini terkait dugaan pelecehan seksual," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengusulkan agar dapat digelar tertutup karena membahas tindak asusila. Usulan Tandra didukung perwakilan dari seluruh fraksi yang hadir.
"Terima kasih pimpinan. Karena ini menyangkut masalah yang bersifat asusila, maka kalau berkenan, kita minta tertutup," ujar Soedeson.
Syaikh AM sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7

















































