Awkarin Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta di Kasus Hanania Travel

8 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan selebgram Karin Novilda alias Awkarin mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Uang tersebut dikembalikan Awkarin saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel pada Senin (29/6) kemarin.

"Saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10.000.000 yang diterima kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andaru turut mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Awkarin dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia tak membeberkan keterangan apa saja yang digali penyidik dari Awkarin.

"Pada pukul 16.30 WIB sampai 19.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan saksi KN (Awakarin) sebanyak 33 pertanyaan," ucap dia.

Sebelumnya, Awkarin mengakui dirinya mendapat uang saku Hanania Travel untuk melakukan perjalanan umrah. Namun, Awkarin mengaku uang saku itu sudah dikembalikan dan diserahkan ke kepolisian.

"Kami tegaskan juga memang pada faktanya klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali,, mengembalikan uang saku, gitu ya, kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, begitu," kata kuasa hukum Awkarin, Artahsasta usai pemeriksaan, Senin.

Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka. Farhan pun kini telah ditahan.

Atas perbuatannya, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

[Gambas:Youtube]

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |