Tangerang, CNN Indonesia --
Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Mapolres Metro Tangerang Kota, Banten, Rabu (4/2) hari ini.
Bahar--melalui kuasa hukumnya--meminta pemeriksaan dirinya oleh penyidik untuk ditunda. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik pada Selasa (3/2).
"[Selasa] kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami panggilan pertama belum siap hadir," kata Ichwan saat dihubungi, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ichwan belum bisa memastikan kapan Bahar akan diperiksa polisi dalam kasus ini. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait tanggal pengganti pemeriksaan yang diminta ditunda hari ini.
"Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu," tutur dia.
Ichwan menyebut alasan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan lantaran tim kuasa hukum sedang sibuk dan memiliki banyak agenda. Salah satunya mendampingi ibu Bahar, Isnawati Hasan terkait laporan ke Polres Bogor.
Diketahui pada Senin (2/2) lalu, Isnawati melaporkan wanita berinisial F terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor.
F merupakan istri dari anggota Banser yang jadi korban kasus penganiayaan Bahar di Kota Tangerang. F juga menjadi pihak pelapor hingga berujung penetapan Bahar sebagai tersangka di Polres Tangerang.
"Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian Polres Tangerang Kota untuk ditunda," ucap Ichwan.
Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapt Lasono mengatakan seandainya Bahar tak datang hari ini, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua pemeriksaan.
"Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan ke dua. Kalau ke dua enggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu," ucap dia ke wartawan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(dod/dis/kid)

3 hours ago
4

















































