Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate Asal Thailand di Apartemen Pluit

17 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate jaringan Thailand di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan jaringan internasional itu dilakukan pihaknya pada Selasa (4/8) kemarin.

Ia menyebut total ada empat pelaku yang ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 210 mililiter cairan etomidate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Julian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobby Tower D Apartemen Greenbay," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Julian mengaku diperintah oleh Ruddi Irwanto (43) untuk mengambil paket tersebut dan menyimpannya di kamar 23CB Apartemen Greenbay.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian menangkap Ruddi di depan apartemen. Kepada penyidik, Ruddi mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama Henhen dan Edo, yang saat ini berstatus buron (DPO).

"Ruddy disuruh mengambil paket dari lobby kemudian disimpan di kamar unit 23CB setelah itu ditinggalkan dan jika sudah Ruddy dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp30-40 juta," tuturnya.

Eko mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap dua wanita yakni Dewita Indah Sari (33) dan adiknya, Dewina Cloei (23), di Apartemen Lucky Tower Residence, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (5/8) dini hari.

Keduanya diduga berperan dalam membantu kelancaran pengiriman paket dari Thailand. Berdasarkan tugasnya, Dewita melakukan pelacakan posisi paket, sementara Dewina membantu membayarkan pajak paket agar bisa keluar dari otoritas pengiriman.

"Kemudian Ruddy meminta bantuan kepada Dewina untuk membayarkan pajak paket tersebut," jelasnya.

Selain cairan Etomidate sebanyak 210 ml, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa unit iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max dari tangan para tersangka.

Secara ekonomi, Eko menyebut narkoba cair ini ditaksir bernilai Rp 630.000.000. Melalui operasi pengungkapan ini, lanjut dia, berhasil menyelamatkan 105 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |