Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Jatim

7 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut kedua tersangka yakni DHB selaku eks Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) dan Direktur PT SJU berinisial VC.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan sedianya penyidik juga menetapkan SB alias A, ayah dari tersangka DHB sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Ade Safri menyebut penetapan status tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya yang menjerat tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

"Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut," jelasnya.

Berdasarkan perannya, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain itu, kata Ade Safri, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

"Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka," katanya.

Ia menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

"Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menyita 6 kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.

Ade Safri mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ia menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |