Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat (Jabar) dijatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta hingga wajib menanam 1.000 pohon. Hukuman itu diberikan terkait kasus penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron.
Kementerian LH dikatakan telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi terhadap
"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengutip detikcom, Minggu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur menyebut pemilik usaha padel telah mengakui melakukan penebangan secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung. Kementerian LH juga mengharuskan pemilik usaha menanam kembali pohon pelindung di lokasi yang telah dilakukan penebangan.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ujar Jumhur.
Videotron terkait juga telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung yang disaksikan oleh KLH. Selain itu, Kementerian LH juga menemukan pelanggaran lain dari perusahaan padel ini, yakni tak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga menutup saluran drainase di belakang gedung.
"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

4 hours ago
10
















































