Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Siak Afni Zulkifli mengadukan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengungkapkan kondisi keuangan Kabupaten Siak yang tengah tertekan lantaran mewarisi utang daerah hampir Rp400 miliar.
Momen tersebut dibagikan Afni dalam unggahan media sosial pada Jumat (17/7).
Dalam unggahan itu, Afni meminta waktu khusus untuk beraudiensi dengan Gibran guna menyampaikan persoalan yang dihadapi daerah penghasil, khususnya terkait penyaluran DBH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," kata Afni kepada Gibran.
"Sekarang ini kan kondisinya luar biasa soal DBH, daerah penghasil Pak. Jadi di dalam unsur PKD (Pendapatan Keuangan Daerah) kan ada DBH, sementara kami kan daerah penghasil Pak," lanjutnya.
"Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ujarnya.
Ia juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Gibran, beserta surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan mengenai persoalan tersebut.
Afni menilai daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada DBH. Sementara itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak bisa dioptimalkan dalam waktu singkat karena sebagian besar wilayah telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
"Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," kata Afni.
Usai bertemu Gibran, Afni mengatakan wakil presiden memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikannya.
"Tadi saya sudah bertemu dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan jadwal beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami karena beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional.
"Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni.
"Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," lanjutnya.
Ia menjelaskan, daerah penghasil juga menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari beban lingkungan, persoalan sosial, hingga konflik. Karena itu, menurutnya, daerah berhak memperoleh bagian DBH sesuai ketentuan.
Afni juga menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota.
"Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali," kata Afni.
"Dan kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," lanjutnya.
Menurutnya, potensi pendapatan daerah berbeda karena pemerintah kota memiliki penerimaan lebih besar dari pajak kendaraan maupun bea balik nama, sedangkan wilayah seperti Siak didominasi kawasan berizin untuk perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam.
Ia berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
"Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," kata Afni.
(van/fea)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
8

















































