Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pemerasan Bupati Syamsul Auliya Rachman yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan itu disampaikan Ammy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5) siang.
"Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu (pemerasan)," ujar Ammy di Kantor KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengklaim tidak mengetahui praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak [pemberian THR kepada Forkopimda]. Saya belum pernah soalnya. Jadi, biasa apa enggak, saya enggak tahu," imbuhnya.
Ketidaktahuan tersebut, menurut Ammy, karena sebelum ini dirinya sebagai anggota DPR RI. Dia mengatakan kewenangan dari seorang wakil bupati sangat terbatas.
"Sebelum jadi wakil bupati kan saya di pusat, di DPR RI, jadi saya tidak mengerti praktik-praktik di daerah seperti apa, saya tidak tahu. Wakil bupati juga kan kewenangannya terbatas. Ya, malah dibilang hampir tidak ada kewenangan. Jadi, saya enjoy-enjoy saja jadi wakil bupati," katanya.
Ammy menambahkan dalam pemeriksaan ini banyak mendapat pertanyaan dari penyidik KPK. Mayoritas mengenai tugas-tugas dari seorang wakil bupati.
"Cuma ditanya apakah saya mengetahui (praktik pemerasan) apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul. Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati? Wakil bupati ya tugasnya membantu bupati," terang dia.
KPK sudah menahan Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.
Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta.
Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Cilacap.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Cilacap, Jawa Tengah, untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut.
Sejumlah tempat dimaksud adalah rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekretariat daerah, serta kantor asisten 1, 2, dan 3.
Penyidik menemukan dan menyita barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
9

















































