Dituding Hasut Demo Agustus, Delpedro dkk Dituntut 2 Tahun Penjara

14 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa menuturkan para terdakwa menyadari media sosial Instagram menjadi platform atau alat efektif untuk menyebarkan informasi ke publik.

Jkasa mengatakan Para terdakwa melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode waktu demonstrasi akhir Agustus tahun lalu.

Jaksa menganggap konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif.

Konten-konten dimaksud juga memuat tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Algoritma Instagram, tambah jaksa, membuat konten-konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

"Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ungkap jaksa.

"Konten viral yang cepat membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus," lanjut jaksa lagi dalam pertimbangan hukumnya.

Para terdakwa dibawa ke persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa sebenarnya juga didakwa jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dakwaan pertama tersebut digugurkan majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Para terdakwa awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba saat menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Pusat. Namun, jelang sidang agenda pemeriksaan ahli, majelis hakim mengalihkan penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |