DPR Minta Pemerintah Investigasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Daniel menilai pemberian izin pertambangan tersebut sudah pasti melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan membahayakan ketahanan ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," kata Daniel dalam keterangannya, Senin (9/6).

Lebih lanjut, Daniel mendesak pemerintah mencabut segala izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan keuntungan ekonomi yang didapat dari izin pertimbangan tersebut tak setimpal dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Terlebih, kata dia, Raja Ampat juga menjadi habitat bagi satwa endemik cendrawasih botak yang erat kaitannya dengan masyarakat setempat.

Ia menegaskan dalih hilirisasi tidak boleh menjadi alasan pemerintah untuk menganggap remeh keberlangsungan ekosistem dan objek konservadi.

"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi," jelas dia.

"Lalu datang tambang dengan dalihhilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal," sambungnya.

Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT GAG Nikel (GN) diklaim terbit sejak tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk merespons sorotan terhadap kegiatan tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai rawan merusak lingkungan.

"IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet," ujar Bahlil dalam acara bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |