Eks Ketua PN Jaksel Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Suap Migor

9 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menghukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Arif Nuryanta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

MA menilai Arif telah terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi M. Arif Nuryanta dikutip dari direktori putusan MA, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut bernomor: 6412 K/PID.SUS/2026, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Putusan diketok pada hari ini.

Dengan putusan di tingkat kasasi ini, maka status perkara yang menjerat Arif telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selain pidana badan, Arif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, MA juga menolak kasasi tiga Terdakwa lain yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi CPO. Mereka yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dengan putusan tersebut, Djuyamto dihukum selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding. Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara setelah PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun Arif mengajukan kasasi menyusul hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding, dari sebelumnya selama 12,5 tahun penjara. Demikian halnya dengan Djuyamto, yang diperberat menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun penjara.

Sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga mengajukan kasasi dalam perkara yang menjeratnya meskipun pengadilan tingkat banding tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mereka sama dengan pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |