Hakim Kasus Andrie Semprot Terdakwa TNI Goblok Terciprat Air Keras

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyentil tindakan prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menggunakan tumbler untuk menyiram air keras ke bagian wajah Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Dalam sidang ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menampilkan tumbler disebut berisi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil yang dibawa terdakwa untuk menyiram air keras ke Andrie pada tanggal 12 Maret lalu.

"Itu tumbler yang dipakai ada tutupnya enggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tidak ada," jawab oditur.

Hakim lantas bertanya kepada empat terdakwa siapa yang memegang dan menyiramkan cairan dalam tumbler tersebut ke Andrie. Terdakwa mengatakan tumbler masih lengkap dengan tutupnya saat penyiraman dilakukan.

"Ada tutupnya saat itu?" tanya hakim.

"Siap, ada pada saat itu," jawab terdakwa.

Hakim juga bertanya mengapa terdakwa tidak menggunakan botol lain sehingga tak ada cipratan yang ditimbulkan.

"Kenapa milih tumbler nyiramnya?" tanya hakim.

"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa.

"Kalau pakai (botol) Aqua misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.

"Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja," ucap hakim.

Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |