Hakim Putuskan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Tak Dapat Diterima

18 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan memutuskan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan Pasal 365 KUHA yang menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 11 ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Ketut, maka yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

Dengan demikian, Ketut menyebut Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Roy.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Roy Suryo sementara itu mengatakan akan mengajukan ulang gugatan praperadilan soal ganti rugi ke PN Jaksel.

"Kesimpulannya juga hari ini kita sudah sepakat, langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut, ya, ajukan lagi," kata Roy di PN Jaksel.

Disampaikan Roy, dalam pengajuan ulang itu pihaknya akan turut menyertakan Menteri Keuangan selaku pihak terkait dalam permohonan tersebut. Hal ini merujuk pada pertimbangan hakim.

"Karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi. Dan pengajuan lagi itu tentu saja, akan kita ajukan setelah para peradiran yang keempat," ujarnya.

Senada, kuasa hukum Roy, Refly Harun juga menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait ganti rugi.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ucap dia.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Gugatan praperadilan ketiga Roy berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta sehubungan penangkapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pada Praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim I Ketut menolak permohonan tersebut.

Namun, di Praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |