Bandung, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 100 hari kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan.
Ade dinilai bersalah telah menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata hakim membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain vonis penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Sementara untuk ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," katanya.
Hakim menilai Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp 12,4 miliar dari pihak swasta.
"Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar hakim.
Hakim mengatakan jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.
Hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap dana Rp12,4 miliar mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.
Terdakwa Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara di antaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp 1 miliar, Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Atas putusan hakim, baik Ade dan ayahnya, HM Kunang menyatakan untuk pikir-pikir.
(csr/isn)

15 hours ago
10















































