Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Giliran Nadiem Hadapi Tuntutan Hari Ini

11 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5) hari ini.

Sidang kali ini merupakan lanjutan sidang setelah kemarin tenaga ahli Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief (Ibam) divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Ibam terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terbukti memberi keuntungan bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.

Dalam pertimbangannya, Ibam disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan koneksi internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada hal tersebut saja.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap hakim anggota Sunoto.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Nadiem.

"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

(tfq/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |