Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, usai status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan sesuai perintah majelis hakim untuk mengabulkan status tahanan rumah bagi Nadiem dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Selain itu, Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Nadiem dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Di sisi lain, Anang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap hakim.
Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Kemudian, majelis hakim membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
12















































