Jakarta, CNN Indonesia --
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7).
Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang tersebut.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.
Di persidangan, Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
Sebab, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.
Jokowi merasa direndahkan
Jaksa menyatakan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.
Selama masa studinya, kata jaksa, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS, kemudian Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Jaksa menyatakan akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tifa menolak damai dengan Jokowi
Dalam sidang, usai jaksa membaca surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice atau perdamaian karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun.
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.
"Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?" imbuh hakim.
Tifa kemudian diberi waktu untuk konsultasi dengan kuasa hukum. Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata Tifa.
Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.
Tifa tantang Jokowi tunjukkan ijazah
Usai persidangan, Tifa mengatakan Jokowi harus menunjukkan ijazah aslinya baik di persidangan maupun ke publik.
Menurutnya, Jokowi juga wajib hadir di persidangan kasus itu. Ia mengatakan untuk membuktikan dirinya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, Jokowi harus menunjukkan ijazah S-1 yang dipersoalkan selama ini.
"Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa.
Jokowi siap hadir dan tunjukkan ijazah
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa dokter Tifa.
"Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang dakwaan.
Menurutnya, Jokowi akan menggunakan forum di sidang untuk menunjukkan ijazahnya. Ia mengatakan Jokowi selama ini diserang dengan berbagai narasi di forum-forum lain.
"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," kata Yaqup.
Ia mengatakan penyidik sebelumnya juga telah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi. Yaqup menyebut Jokowi siap hadir dengan membawa ijazah sejak tingkat SD.
"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," katanya.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































