Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penghentian proses pendataan dapur SPPG di daerah karena kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah diserahkan Polri.
"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan sebelumnya Kejagung memang telah mengeluarkan surat edaran pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah.
Akan tetapi, kata dia, pengumpulan data itu hanya dibatasi dalam 10 hari sejak surat edaran diterbitkan. Ia menyebut tujuan pendataan SPPG itu untuk melihat apakah ada titik-titik fiktif ataupun terkait jual beli yang dilakukan para tersangka.
Anang menjelaskan periode pengumpulan data tersebut telah selesai sehingga Kejagung kembali menerbitkan surat edaran baru tertanggal 10 Juli.
Di sisi lain, penyerahan kasus Febrie dari Polri dilakukan pada 11 Juli.
Anang beralasan penghentian pengumpulan data itu dilakukan agar tidak disalahgunakan.
"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," tuturnya.
Perintah penghentian pendataan dapur SPPG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli.
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam surat 10 Juli itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
8

















































