CNN Indonesia
Senin, 23 Jun 2025 06:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, pada Senin (23/6) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut Nadiem akan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.
"Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya," tuturnya.
Dalam kasus ini penyidik Kejagung disebut menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris mengklaim kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.
"[Nadiem] akan hadir Senin di Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
(tfq/kid)