Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal mengatakan kasus peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340 ribu atau Rp4,7 miliar merupakan bentuk kejahatan berat.
Rizki mengatakan dalam kasus ini pelaku bisa dijerat pasal 374 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat," kata Rizki dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Rizki pun meminta aparat kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu ini.
Menurut Rizki, penetapan tersangka harus segera dilakukan karena Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar naik sidik," ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga diminta agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, namun juga harus mengungkapkan sumber, jaringan pemasok, hingga lokasi produksi.
Rizki menyebut penetapan tersangka juga penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai peredaran uang palsu tersebut.
Dalam perkara ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026.
(thr/fra)

3 hours ago
7
















































