KPK: Bos Maktour Surati Yaqut Agar Dapat Kuota Haji Tambahan

8 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemilik biro penyelenggaraan haji Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur menyurati eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dapat jatah kuota tambahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Yaqut untuk "memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan" yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU ya, mengirimkan surat kepada Saudara YCQ. Ya ini SATHU itu Asosiasi Travel Haji ya, ini ada asosiasi-asosiasi ada forum-forum ya. Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Selain itu, Asep mengatakan Fuad juga melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait surat tersebut dan kesiapan asosiasi travel haji untuk menyerap kuota tambahan.

Setelah komunikasi tersebut, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, dari total 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jamaah haji reguler, sedangkan 640 kuota lainnya diberikan untuk jamaah haji khusus.

Dalam kebijakan tersebut, aturan terkait keberangkatan jamaah haji khusus dilonggarkan atas perintah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku Stafsus Yaqut.

Pelonggaran itu memungkinkan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama atau tidak sesuai nomor urut.

Selanjutnya, Rizky Fida Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama melalui stafnya mengumpulkan fee yang besarannya mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta untuk setiap jemaah yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan tersebut.

Uang fee tersebut juga diduga mengalir ke Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Sementara KPK sudah menjadwalkan akan memanggil Gus Alex pekan depan.

Di sisi lain, saat berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi atas paparan konferensi pers KPK semalam.

Fuad Hasan diketahui sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus itu. KPK juga sempat mencegah Dirut Maktour itu keluar negeri. Namun, KPK  tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang habis pada Februari lalu. Alasannya, Fuad masih berstatus sebagai saksi.

Penggeledahan

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |