Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Rabu (18/2).
KPK semula menjadwalkan pemeriksaan Budi Karya dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Namun, Budi Karya tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena terjadwal ada agenda lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan Budi Karya.
KPK memerlukan keterangan Budi Karya untuk memperkuat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur yang diduga menyeret Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kementerian Perhubungan.
Harno sebelumnya sudah diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar, terbagi dalam Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2023, menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.
Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.
(ryn/har)

14 hours ago
10
















































