KPK Cecar Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Pelepasan Hutan Kuansing

7 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua orang saksi perihal pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7).

Para saksi dimaksud ialah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.

"Hari ini ada dua saksi ya yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dari Kementerian Kehutanan tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pelepasan kawasan hutan ini diperuntukkan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini berada di bawah Kementerian ATR/BPN.

Kata dia, ada dugaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan sejumlah uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang selanjutnya dipergunakan untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.

"Di mana dalam konteks ini bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan," tutur Budi.

"Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu, maka program di ATR/BPN ini kan kemudian bisa berlanjut," sambungnya.

CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Suprapto dan Dalu Agung perihal pemeriksaannya tersebut.

KPK sedang memproses hukum tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka dimaksud ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK.

Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |