KPK Dalami Peran Windy Idol di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pendalaman materi dilakukan penyidik saat memeriksa Windy dan kakaknya yang bernama Rinaldo Septariando B (Wiraswasta) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6).

"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH [Hasbi Hasan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windy dan Rinaldo sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali oleh KPK sejak ramai pemberitaan yang menyebutnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2024 lalu.

Kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, mengonfirmasi pemeriksaan kliennya kemarin dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Tadi sebagai tersangka," kata Henri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/6).

Menurut Henri, penyidik menanyakan sekitar 100 pertanyaan kepada Windy.

"Lebih hampir 100, antara 97 atau 98 (pertanyaan)," tandasnya.

Sementara itu, Windy tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

"Banyak banget, tanya ke lawyer saja ya. Aku mohon doa ya semuanya," ucap Windy.

"Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan," sambung Windy.

Belum lakukan penahanan

Meski sudah sering melakukan pemeriksaan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Windy dan kakaknya.

Pada Senin, 13 Mei 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang.

Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," ujar Asep di Kantornya, Senin, 13 Mei 2024.

Asep menjelaskan penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.

"Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita," ucap Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Hasbi Hasan saat menjabat Sekretaris MA.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |