KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Dana Hibah

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 13:30 WIB

KPK memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2021-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6).

Hingga berita ini ditulis Khofifah belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (20/6).

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.54 WIB.

Pada Kamis (19/6), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Dia merupakan tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Sejumlah aset diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah sudah dilakukan penyitaan.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |