Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan orang dekat Bupati Muhammad Fikri Thobari, Selasa (7/4).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Para saksi yang diperiksa ialah Amin Jaya (Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP); Luhur Budi (Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP); Roni Saputra (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP); Andi Irawan (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP); dan Fani Soelintara (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Yusuf Wahyudi Barli (Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP); Santri Ghozali (Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas PUPRPKP); Talata Jimy Ariko (Kepala Subbagian UPTD Pengolahan Limbah Dinas PUPRPKP); Iwan Sumantri (Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong); dan Dian (Sopir dari Sekretaris Daerah Rejang Lebong).
"Para saksi dari klaster Dinas PUPRPKP dimintai keterangan oleh penyidik mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, yang diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
"Kemudian klaster para saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan bupati dikonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh bupati, yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan PBJ di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Bupati Muhammad Fikri yang bernama Intan Larasita di Jakarta. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah Intan memenuhi panggilan atau tidak.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 15 Maret 2026.
KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
5

















































