CNN Indonesia
Senin, 23 Jun 2025 19:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Greenpeace Indonesia untuk membahas polemik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (23/6).
"Greenpeace terkait dengan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), khususnya pada aspek pencegahan terkait dengan IUP tambang nikel yang di Raja Ampat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (23/6).
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mendorong upaya perbaikan ke depan mengenai masalah tambang nikel di Raja Ampat, dan digelar tak lama setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pihaknya sedang membuat kajian untuk melihat potensi tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu KPK juga terus mendorong upaya-upaya perbaikan ke depannya, upaya perbaikan dalam tata kelola dalam pertambangan nikel ini supaya potensi-potensi korupsi itu kemudian bisa kita benahi sehingga ke depan kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk perizinannya, termasuk bagaimana rehabilitasi pasca-penambangan, dan lain-lain," ungkap Budi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Satu IUP untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam (Persero) belum dicabut. Baru operasional perusahaan itu saja yang dihentikan untuk sementara waktu.
(fra/ryn/fra)