Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk korban, YTR (29), akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, Jakarta, Selasa (23/6).
Wawan mengatakan LPSK mengaku prihatin terhadap tragedi yang menimpa korban karena sangat mencederai kemanusiaan. Korban diketahui disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga akhirnya ditemukan pihak keluarga di RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan," katanya.
Wawanmengatakan tim LPSKjuga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa ini.
"Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan," katanya.
Selain itu, dia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya," ujarnya.
Kepolisian diketahui telah berhasil menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya Taufik diduga berpindah-pindah tempat usai dicari polisi pascamasuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komnas perempuan
Terpisah, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam aksi dugaan penyiksaan serta penyekapan terhadap YTR (29) di sebuah kosan di Cileunyi.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan tersebut merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," kata Maria dalam keterangannya, Selasa siang.
Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti cinta berujung tragis. Sebab, hal tersebut mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Melainkan melalui pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan setidaknya menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.
Pola kekerasan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga. Yakni ada kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.
Menurut pihaknya, secara hukum, peristiwa yang menimpa korban YTR tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian agar proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum.
Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti.
(antara/dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8














































