MA Kuatkan Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih Kasus Suap CPO

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas Advokat Junaedi Saibih yang diproses hukum atas dakwaan kasus dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau yang lazim disebut minyak goreng dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Selasa (15/9).

Perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Effendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Alasan penting majelis hakim membebaskan Junaedi adalah tidak ditemukannya meeting of mind yang bisa membuktikan Junaedi terlibat dalam perkara ini. Kemudian, fakta persidangan menunjukkan tidak ada komunikasi yang dilakukannya untuk bersama-sama memberi suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.

Junaedi juga tidak pernah terbang ke Singapura untuk melakukan rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

Sementara dalam surat dakwaannya, Junaedi bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki disebut membuat program maupun konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ada tiga perkara yang disebut terdampak akibat dugaan perintangan dimaksud, yakni kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana ini dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Advokat Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(ryn/isn)

Read Entire Article
Kasus | | | |