Mafia Tanah Masih Merajalela, Ini Modus-modus yang Harus Diwaspadai

8 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus mafia tanah menjadi berita hangat kembali setelah Mbah Tupon yang merupakan seorang lansia buta huruf di Bantul, DI Yogyakarta, diduga menjadi korbannya.

Kekinian, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah itu, di mana tiganya sudah ditahan.

"Tujuh tersangka, yang ditahan hari ini mungkin tiga, yang lain masih dalam pemanggilan," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono  di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, warga diimbau mengenali berbagai modus mafia tanah agar bisa melindungi hak.

Modus operandi mafia tanah terus berkembang. Selain pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), hingga surat waris, para pelaku juga kerap melakukan penyerobotan lahan, mengklaim tanah yang belum bersertifikat, hingga melakukan kolusi dengan oknum aparat atau pejabat pemerintah. Adapula dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah sistem digital.

"Di era modern ini, sengketa tanah dan praktik mafia tanah semakin mengancam pemilik tanah yang sah. Mafia tanah adalah pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan," demikian peringatan dari BPN dikutip Kamis (19/6).

"Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat merugikan keuangan dan kestabilan kehidupan pemilik yang sah. Pastikan tanah Anda terjaga dan aman dari incaran mafia tanah dengan melakukan langkah-langkah proteksi," imbuhnya.

BPN mengimbau verifikasi status kepemilikan melalui Badan Pertanahan, lakukan pembaruan sertifikat bila diperlukan, dan selalu simpan dokumen tanah di tempat yang aman.

"Waspada dan proaktif adalah kunci untuk melindungi aset tanah Anda dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Termasuk pun menjaga akses ke arsip data digital, di mana saat ini pemerintah sedang menggiatkan sertipikat digital.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melindungi hak atas tanah dengan memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku, serta mengecek legalitas transaksi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sah.

Kementerian ATR/BPN menyoroti bahwa salah satu faktor utama lemahnya pertahanan terhadap mafia tanah adalah masih rendahnya angka sertifikasi tanah di Indonesia. Berdasarkan data tahun 2016, hanya 40 persen dari total 126 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.

Menanggapi situasi ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan strategi pemberantasan mafia tanah tetap fokus pada tiga hal utama: memperkuat pertahanan internal, penindakan tegas, dan edukasi publik.

Penguatan ini terutama ditujukan pada dua direktorat jenderal kunci, yakni Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Saat paparan catatan akhir lembaganya pada 2024 lalu, Nusron mengakui hingga akhir tahun tersebut  tercatat masih ada 5.973 kasus pertanahan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku diiringi dengan strategi efek jera, termasuk pemiskinan aset pelaku.

Daftar modus mafia tanah

Mengutip dari laman BPN, b erikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:

Pemalsuan dokumen

Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti. Contohnya sertifikkat tanah yang asli digandakan, dan versi palsunya dijual ke pihak ketiga.

Penipuan jual beli

Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Penyerobotan Tanah

Mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Pemilik sah kemudian menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

Kolusi dengan oknum aparat atau pejabat

Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjalankan aksinya untuk memuluskan aksinya. Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

Cara melindungi hak atas tanah

Ada beberapa cara untuk melindungi hak tanah anda dari mafia tanah. Selain waspada dan pengetahuan hukum, anda pun perlu memiliki sejumlah bekal pencegahan yang tepat seperti:

Sertifikasi lahan: Jika tanah Anda belum bersertipikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui websitewww.bhumi.atrbpn.go.idatau Kantor Pertanahan setempat

Pantau Status Tanah Anda Secara Berkala lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah Anda.

(kay/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |