Masih Sakit, Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana Kasus Chromebook

7 hours ago 12

CNN Indonesia

Selasa, 16 Des 2025 10:16 WIB

Kapuspenkum Kejagung mengatakan Nadiem saat ini masih dibantar karena sakit, tapi persidangan tetap dibuka majelis hakim. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dilaporkan absen dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan Nadiem saat ini masih dibantar karena sakit. Namun, dia menyebut sidang akan tetap dibuka majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar yang bersangkutan masih dibantar, sidang tetap sesuai jadwal nanti dibuka pengadilan nanti dilanjutkan atau tidak tergantung majelis hakim," kata Anang saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, sejauh ini hanya Nadiem yang dilaporkan bakal absen dalam sidang. Sementara, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut dilaporkan bakal hadir.

Namun, keputusan lanjutan sidang tetap akan diputuskan majelis hakim usai sidang dibuka.

"Kita tunggu dari majelis hakim yang menangani," katanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Firman Akbar menyebut sebaliknya. Kata dia, sidang terhadap tiga tersangka lain tetap akan dilanjutkan.

"Yang belum pasti hanya terhadap Nadiem," kata Firman.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Selain Nadiem, tiga tersangka yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.

Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.

Sebetulnya, ada satu tersangka lain dalam kasus tersebut namun yang bersangkutan masih buron. Tersangka yang masih buron itu adalah mantan Staf Khusus Nadiem di Kemendikbudristek, Jurist Tan.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |