Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan progres wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing.
Dia mengatakan saat ini masih sebatas kajian.dan pemerintah masih menyusun naskah akademik terkait rancangan beleid tersebut.
Selain itu, Supratman meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. Dia menegaskan bakal ketentuan itu nantinya tidak akan mengusik kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang keduanya dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA [naskah akademik]-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan [dari berbagai kelompok masyarakat]," kata Supratman menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Supratman melanjutkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukan produk hukum yang baru, karena saat ini banyak negara telah menerbitkan aturan tersebut.
Dia menyebut aturan itu untuk melindungi masyarakat dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan juga ancaman konten-konten hasil manipulasi akal imitasi (AI) seperti deepfake.
"RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. [Misalnya] Amerika Serikat (AS), bahkan negara tetangga kita, Singapura, punya [UU terkait disinformasi], tetapi apakah ini bisa jalan atau tidak, kami kumpulkan materi-materi tentang itu, enggak usah khawatir, ini enggak ada keterkaitan dengan Pers, enggak terkait dengan kebebasan berekspresi," ujar Supratman.
Tidak hanya AS dan Singapura, menurut Supratman, undang-undang untuk menangkal disinformasi juga ada di negara-negara Eropa seperti Jerman, dan ada pula di Inggris.
"(RUU Disinformasi, red.) ini semata-mata tujuannya untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama," kata dia yang juga politikus Partai Gerindra itu.
Terkait ancaman disinformasi semacam apa yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengkaji pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Supratman menjawab, "Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita enggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama."
"Nah, karena itu, [RUU untuk menangkal disinformasi] penting buat semua negara, bukan cuma kita [Indonesia]," tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah membuat payung hukum Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mendapat kritik masyarakat sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)--salah satu organisasi sipil yang kerap bersuara soal integritas hukum dan HAM--menilai hal itu merupakan bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan alergi terhadap suara rakyat, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menuturkan sejak lama pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil. Apalagi, Presiden Prabowo pernah menuduh ini sebagai bagian dari kepentingan asing.
Pihaknya menilai RUU tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian juga Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya," kata Isnur dikutip dari siaran pers, 15 Januari 2026.
"Bahkan, draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis," sambungnya.
(antara/kid)

4 hours ago
4

















































