Nadiem Jalani Sidang dengan Alat Infus Masih Nempel di Tangan

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (4/5).

Berbeda dari biasanya, Nadiem kali ini menjalani persidangan dengan alat infus yang masih menempel di tangan.

Dia mulai tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin siang. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehat, masih diberikan sehat, Alhamdulillah," kata Nadiem sebelum memulai sidang.

"Iya (masih menempel alat infus), tapi masih sehat-sehat untuk sidang," sambungnya.

Sementara di ruang sidang, Nadiem menjelaskan datang ke pengadilan hari ini untuk memastikan tidak ada penundaan lagi.

"Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut kondisinya adalah harus ada satu kondisi setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Nadiem.

Dia lantas memohon kepada majelis hakim agar mengalihkan status penahanannya semata-mata untuk mendukung proses penyembuhan.

"Jadi, sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis," ujarnya.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan pihak Nadiem adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, pada Senin (27/4), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan karena Nadiem sakit dan harus dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Dia dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026.

Adapun Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |