Pabrik Narkoba Apartemen Mewah Batam Digerebek, 4 Ribu Ekstasi Disita

4 days ago 17

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 19:47 WIB

Polda Kepri menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat produksi berbagai jenis narkoba. Barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku produksinya yang disita dari sebuah unit apartemen mewah di Kota Batam. (CNN Indonesia/Arpandi)

Batam, CNN Indonesia --

Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12," kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).

Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12 bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.

Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.

Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam," ujarnya.

Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.

Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |