Jakarta, CNN Indonesia --
Pebasket asal Amerika Serikat (AS), Jarred Shaw (35), divonis hukuman penjara 2 tahun 2 bulan (26 bulan) atas kepemilikan produk ganja di Tangerang, Banten.
Vonis terhadap pria yang pernah bermain untuk sejumlah tim basket di Indonesia Basketball League (IBL) tersebut dijatuhkan PN Tangerang, Banten, pada Selasa (9/12) lalu.
Berdasarkan notula putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum untuk sebagian, dan menerima untuk sebagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jarred Dwayne Shaw dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp2.500.000.000 yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar dengan penuh akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," demikian putusan majelis hakim dalam perkara nomor 1713/Pid.Sus/2025/PN Tng yang dilihat di SIPP PN Tangerang, Selasa (16/12).
Saat dikonfirmasi, pengacara Jarred yang berasal dari tim Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Richard Alexanderth Siregar membenarkan soal hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap kliennya. Dia mengatakan hukuman atas kliennya sudah inkrah, dan Jarred menjalani penjara di Rutan Tangerang.
Vonis itu lebih rendah dari sebelumnya terdakwa terancam hukuman mati.
Richard menerangkan Jarred mengimpor atau membeli produk turunan ganja berupa permen itu adalah untuk kesehatan dirinya yang didiagnosa menderita penyakit Crohn.
"Obat untuk Crohn's disease, penyakit autoimun yang membuatnya bergantung pada terapi berbasis ganja medis," kata Richard saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Atas dasar itu, Richard mengatakan vonis hakim yang menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa untuk sebagian itu menjadi penanda bahwa konteks kesehatan mulai dipertimbangkan.
"Apalagi setelah Jarred sebelumnya sempat menghadapi ancaman hukuman maksimal--termasuk hukuman mati--akibat kepemilikan THC gummies yang ia gunakan sebagai terapi," kata dia.
"Ini merupakan pereda sakit untuk penyakitnya Jarred karena sudah banyak penelitian dan di Amerika, tempat Jarred tinggal membenarkan ganja adalah sebagai alternatif medis. Jarred tidak pernah melakukan jual/beli narkoba selama di indonesia," imbuhnya.
Mengutip dari putusan perkara yang sudah dipublikasi di SIPP PN Tangerang, dalam keputusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Terdakwa disebut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam putusan itu, majelis hakim pun memerintahkan 43 barang bukti permen kemasan Vita Bite yang dibeli terdakwa dari Thailand untuk dimusnahkan. Produk itu dilabeli 'permen ganja', karena secara ilegal mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC).
Richard mengatakan di Indonesia, THC masih tergolong narkotika golongan 1, tanpa ruang penggunaan medis
sedikit pun. Menurut pihaknya, konteks kesehatan tak bisa diabaikan dalam perkara ini.
"Ini situasi seorang pasien yang mencari pengobatan," katanya.
Pebasket asal AS, Jarred Dwayne Shaw (JDW) saat ditangkap petugas dari kepolisian Bandara Soetta usai ditampilkan ke hadapan publik dalam kasus narkoba (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)
Riset ganja medis
Menurut Richard, vonis terhadap Jarred ini membuka ruang baru dalam diskusi publik bahwa upaya hukum berbasis kesehatan adalah mungkin dan relevan dalam kasus narkotika.
Richard yang juga Sekretaris Jenderal di LGN itu mengatakan vonis terhadap Jarred menjadi sinyal bahwa argumen medis dapat dipertimbangkan di tengah ketatnya UU narkotika di Indonesia.
"Bagi LGN, ini bukan hanya soal satu kasus; ini adalah langkah nyata menuju pengakuan bahwa ganja medis membutuhkan regulasi yang jelas, agar pasien tidak lagi diperlakukan sebagai kriminal," katanya yang berharap riset untuk ganja medis di Indonesia terbuka lebar.
Sementara itu, mengutip dari media massa dengan segmentasi basket yang berbasis di AS, Clutchpoints, Jarred mengaku didiagnosa menderita penyakit Crohn sejak 2010 silam ketika masih berkuliah dan bermain basket di Oklahoma. Dan, dia mengaku permen yang dibelinya dari Thailand itu adalah untuk membantu meringankan gejala akibat penyakit Crohn tersebut.
Dia pun mengaku tak tahu bahwa mengonsumsi produk kesehatan atau pengobatan alternatif dari ganja itu dilarang di Indonesia.
"Saya pikir saya tak melakukan sesuatu pun yang salah. Saya tak tahu tentang hukum [narkotika] di negara ini," kata Jarred pada Oktober lalu.
Sebelumnya, Jarred yang sedang membela klub IBL, Tangerang Hawks, ditangkap ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/5). Ia ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC. Produk itu diracik dalam bentuk permen.
Penangkapan bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas paket yang diduga berisi narkoba dari Thailand melalui jasa pengiriman.
Paket itu dikirim oleh Jitnarec Konchinda asal Bangkok dan pihak penerima berinisial IM dengan di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Imbas penangkapan itu, Jarred pun diputus kontrak oleh Tangerang Hawks. Bukan hanya itu, IBL dan PP Perbasi pun memberi catatan hitam (blacklist) Jarred dari kompetisi basket di Indonesia.
Sebelum bermain untuk Tangerang Hawks, Jarred Shaw diketahui pernah bermain untuk dua tim IBL lain yakni Satria Muda dan Prawira Bandung. Mantan pebasket kampus di Negeri Paman Sam itu pertama kali bermain di kompetisi basket di Indonesia pada 2022 lalu.
Di AS dia dikenal sebagai pebasket Utah State Aggies di liga basket amatir tingkat perguruan tinggi (NCAA).
Karier profesionalnya dimulai pada 2015 ketika dia masuk NBA Development League Draft. Jarred kemudian bermain untuk Santa Cruz Warriors di NBA Development League. Selepasnya, dia melanglang buana bermain di sejumlah negara dari kompetisi basket Amerika Latin hingga Eropa sebelum mendarat di Indonesia.
Di Indonesia, dia turut mengantar Prawira Bandung menjadi kampiun kompetisi IBL 2023.
(kid/gil)

7 hours ago
11

















































