Bandung, CNN Indonesia --
Banyak pelajar di Kota Bandung yang mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan jam malam.
Padahal Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi pelajar mulai Senin (2/6).
Pantauan CNNIndonesia.com di kawasan Braga dan Asia Afrika, Bandung, pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, masih banyak pelajar yang lalu lalang dan nongkrong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak juga terlihat adanya himbauan atau keberadaan petugas Sat Pol PP atau Dishub yang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Padahal kawasan Braga dan Asia Afrika menjadi salah satu pusat titik keramaian bagi masyarakat Kota Bandung dan wisatawan lokal maupun mancanegara.
"(Soal aturan jam malam) Belum tahu, malam baru tahu ini," kata seorang siswa kelas IX atau setara kelas 3 SMP yang ditemui di kawasan Braga.
Siswa tersebut mengaku sering bermain malam hari lantaran sebagian waktunya sudah dihabiskan di sekolah.
"Soalnya kan dari pagi sampai sore itu masih sekolah. Yah mainnya jadinya sampai malam. Iya waktu main jadi berkurang. Biasanya kalau main malam. Bosen di rumah," katanya.
CNNIndonesia.com juga sempat menemui salah seorang pelajar asal Cianjur yang kedapatan tengah main bersama beberapa orang temannya di kawasan Asia Afrika.
Pelajar tersebut masih duduk sebagai pelajar kelas VIII atau setara kelas 2 SMP.
Ia mengaku datang bersama dengan teman-temannya dari Cianjur menggunakan sepeda motor.
"Ke sini naik motor, sama teman-teman. Yang bawa motornya sudah lulus," katanya.
Siswa tersebut juga mengaku tidak mengetahui jika di Kota Bandung telah diterapkan jam malam. Kendati demikian, ia pun setuju kjika ada kebijakan jam malam untuk pelajar.
"Kalau soal itu (jam malam) enggak tahu. Tapi enggak apa-apa sih, biar bisa di rumah," singkat dia.
Pemkot Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar, Senin (2/6). Adapun aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
"Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan pun meminta seluruh ASN di wilayah Kota Bandung serta pihak sekolah untuk turut menegakkan kebijakan aturan jam malam bagi pelajar tersebut. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
"Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata," ujar Farhan.
Pada pelaksanaan pengawasannya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar.
"Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas," instruksinya.
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.
"Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang," katanya.
(csr/isn)