Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar

8 hours ago 7

Tangerang, CNN Indonesia --

Pelarian GJ (25), terduga pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari kejaran warga usai beraksi merampas sepeda motor yang dikendarai dia siswi SMP di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir.

Setelah hampir sepekan menjadi buronan, GJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Legok di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7), setelah polisi mengantongi identitas serta keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Dikie dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban Nurjanah dan Sri Juliawati baru pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Ketika melintas di Jalan Desa Babat, mereka dipepet dua pria tak dikenal.

Kedua pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan merampas sepeda motor yang dikendarai.

Korban yang berteriak meminta tolong memancing perhatian warga sekitar. Massa lalu mengejar para pelaku hingga salah satunya berhasil ditangkap. Pelaku tersebut kemudian menjadi sasaran amuk massa dan meninggal dunia di lokasi, sedangkan GJ berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.

Dikie mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap identitas pelaku yang kabur.

"Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta karena kehilangan sepeda motor miliknya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dikie.

Atas perbuatannya, GJ dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(dod/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |