CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 18:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pengunjung sidang mayoritas ibu-ibu menyoraki majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai menghukum Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski tidak menerima keuntungan secara pribadi, hakim menilai Tom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Huuuuuuu," teriak pengunjung sidang di ruang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim lantas mengingatkan pengunjung sidang untuk bersikap tertib.
Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.
(ryn/wis)