Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini menjadi landasan kebijakan lingkungan Jakarta untuk 30 tahun ke depan.
Perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (12/8). RPPLH nantinya menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan Jakarta menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks seiring perkembangan kota sebagai pusat ekonomi dan kota global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantangan tersebut mencakup perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, hingga kebutuhan ruang perkotaan yang terus meningkat.
"RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan, tetapi menjadi pijakan agar Jakarta tetap maju, layak huni, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Dudi menekankan pelaksanaan RPPLH tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kolaborasi dengan DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar target perlindungan lingkungan dapat berjalan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan RPPLH memberikan landasan hukum sekaligus arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta selama tiga dekade mendatang.
Ia mengatakan regulasi tersebut penting untuk memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak mengabaikan kemampuan lingkungan.
"RPPLH harus menjadi bagian dari proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi terus tumbuh, tetapi seluruhnya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang," ujar Aziz.
Setelah ditetapkan, RPPLH akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan berbagai kebijakan sektoral. Dengan mekanisme itu, pertimbangan lingkungan diharapkan masuk sejak tahap awal perencanaan pembangunan.
Implementasi RPPLH juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Sejumlah indikator yang digunakan antara lain kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, serta luas ruang terbuka hijau.
Pemprov DKI menyebut pemantauan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan disahkannya perda ini, arah kebijakan lingkungan Jakarta tidak hanya berfokus pada penanganan persoalan saat ini, tetapi juga diarahkan untuk menjadi acuan pembangunan kota hingga tiga dekade mendatang.
(ory/ory)

4 hours ago
7















































