Permenpan RB Terbaru, Pemkot Sungai Penuh Didesak Usulkan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu

1 week ago 20

SUNGAIPENUH, JAMBI -   Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diumumkan lewat surat resmi Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diteken pada Jumat (8/8/2025).

Program ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pelaksanaan PPPK Paruh Waktu.

Siapa yang Bisa Diusulkan?

PANRB menetapkan bahwa yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu adalah:

Pegawai non-ASN di database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus.

Pegawai non-ASN di database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tapi belum dapat formasi.

Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah ikut semua tahapan tapi tetap belum terisi di formasi yang ada.

Prioritas diberikan pada:

1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.

2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tapi sudah bekerja minimal dua tahun terakhir.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ada di database kelulusan PPG Kemendikdasmen.

Tahapan dan Jadwal Penting

Proses pengusulan dilakukan oleh instansi masing-masing melalui layanan elektronik BKN. Berikut jadwalnya:

Jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

7–20 Agustus 2025: Usulan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Menanggapi aturan terbaru tersebut, Ketua Forum Aliansi R4 Kota Sungai Penuh, Resi Yusis mendesak pemerintah Kota Sungai Penuh agar segera mengusulkan yang berstatus R4 agar diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Ini menjadi titik terang menurut kami, dengan adanya permenpan RB tertanggal 8 Agustus 2025, teman - teman yang statusnya R4 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kami mendesak agar pemkot Sungai Penuh segera menindaklanjuti surat ini dengan waktu yang tersisa kurang dari dua minggu, " ungkapnya.(son)

Read Entire Article
Kasus | | | |