Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 ton Timah Ilegal Belitung

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan sekitar 52,5 ton bijih timah ilegal yang diringkus di Kabupaten Belitung.

"Penetapan tersangka ini dilakukan kemarin, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara, dan hari ini para tersangka kita bawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kepri, Kamis (6/8) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kasus penampungan bijih timah tanpa izin ini berhasil diungkap tim gabungan Polda Babel bersama Polres Belitung sehari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka masing-masing HA alias Ap (39) berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Penambangan (IUP), YO alias Es (39) selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang dan mengambil bijih timah, AC alias Jo (53) berperan pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah dan ES alias Te (40) penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan bijih timah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8) yang berhasil mengamankan 52,5 ton bijih timah diduga ilegal di salah satu rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang di lokasi, dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Dari hasil penangkapan itu, seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan penyidikan.

Pada Kamis (6/8), katanya, tim penyidik membawa keempat tersangka dari Polres Belitung ke Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Agus Sugiyarso mengatakan modus para tersangka adalah membeli bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk, sedangkan motif para tersangka masih dilakukan pendalaman tim penyidik, termasuk dugaan tujuan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung.

Empat orang tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal, kita juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Agus Sugiyarso.

Dia pun mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |