Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset.

Usulan itu disampaikan BHM, sapaan akrabnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan RUU tersebut di Komisi III DPR, Selasa (11/8). Menurut Bambang, alih-alih merampas, RUU tersebut lebih tepat bertujuan memulihkan aset negara.

"Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang yang sekaligus jurnalis senior itu mewanti-wanti RUU Perampasan Aset pada praktiknya akan memberikan kekuasaan besar pada negara untuk mengambil harta kekayaan seseorang.

Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung agar menjadi pedoman dalam pembahasan RUU tersebut ke depan.

"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," katanya.

Bambang menjabarkan, pagar pelindung itu pertama perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian.

Ketiga, standard pembuktian yang jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan.

Keenam, ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi. Ketujuh, ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset.

Kedelapan, aset hasil penyitaan harus dikelola lembaga yang transparan dan independen. Kesembilan, ada restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Kesepuluh, larangan penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik.

"Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa," ujar Bambang.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |