Roy Suryo Kembali Desak Kasus Ijazah Jokowi Disetop

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Polisi dinilai juga telah melanggar prosedur karena telah melewati batas pengembalian berkas perkara ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, dia mendengar berkas perkara dalam kasus tudingan ijazah Jokowi telah dilimpahkan pada 13 Januari 2026. Namun, belakangan kabar terbaru dikembalikan pada 26 Januari dan tidak kejelasan hingga saat ini.

"Kemudian setelah itu enggak balik lagi. Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu [SP3]," ujar Roy di program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5) malam.

Namun, Roy menegaskan dirinya bukan meminta restorative justice atau keadilan restoratif. Dia juga tetap mendesak agar Jokowi membuktikan ijazahnya.

Sebab, kata Roy, penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak akan membuktikan keaslian ijazah Jokowi dalam pengadilan. Dia meyakini proses hukumnya saat ini adalah murni motif politik.

"Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada yang baru kemarin di Solo, yang kemudian digugat baru lagi," kata Roy.

Dalam perkara ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya mengajukan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sementara, proses hukum terhadap lima sisanya masih berlanjut. Selain Roy, mereka yakni Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma atau dr. Tifa.

Kuasa hukum Roy dan dr. Tifa, Refli Harun mempertanyakan kejelasan perkara kasus tersebut karena tak kunjung diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan. Padahal, kata Refli, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan atau P19.

"KUHAP lama itu memberikan batas yang limitatif untuk pengembalian P19. Yaitu harus sudah dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari," kata Refli pada kesempatan yang sama.

Kasus fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Jokowi telah diputuskan menggunakan KUHAP lama. Karena kasusnya telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku awal 2026.

Refli pun menerangkan, bahwa batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas P19 merupakan norma yang jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Sehingga, jika terhitung sejak 26 Januari, berkas perkara Roy di kepolisian telah lebih dari tiga bulan.

"Jadi kalau kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing," katanya.

(thr/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |