Rusak Pintu Kios, Kolektor Pasar Pekkae Tanete Rilau Dilaporkan ke Polisi

17 hours ago 5

BARRU— Suasana Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, kembali memanas. Seorang kolektor pasar Pekkae inisial BSR diduga melakukan perusakan pintu kios milik pedagang tanpa izin pemilik pada Sabtu (16/8/2025).

Peristiwa diketahui berawal ketika Imran Latif, salah seorang pedagang pasar, menemukan pintu penghalang kios yang biasa tertutup sudah dalam kondisi terbuka. Ia mengaku terkejut lantaran sebelumnya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pembongkaran tersebut.

“Pada saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan, hanya sepihak melakukan pembongkaran paksa tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik los, ” kata Imran kepada awak media.

Imran menambahkan, dirinya memang pernah ditegur agar segera membongkar pintu itu. Namun, ia meminta waktu lantaran masih menyiapkan gorden serta perbaikan dengan besi yang harus dilas.

“Tiba-tiba sekitar jam 12 siang saya lihat pintu sudah terbongkar, ” ujarnya.

Menurut pengakuan Imran, saat menelusuri pelaku, ia bertemu dengan BSR yang mengaku dirinya yang melakukan pembongkaran.

“Dia bilang dengan nada tinggi: ‘Saya yang bongkar, kalau keberatan silakan melapor. Saya yang punya wewenang di sini’, ” tutur Imran menirukan ucapan kolektor pasar tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Marhaeti, SP alias Eti, pemilik kios yang juga kakak dari Imran, ke Polres Barru. Dalam aduannya, Marhaeti menyebut bahwa tindak perusakan itu jelas merugikan dirinya.

“Saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ” tegasnya.

Kepala Pasar Pekkae, H. Kamaluddin, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pembongkaran pintu dilakukan tanpa koordinasi.

“Saya akan panggil kolektor BSR karena dia tidak melapor kepada saya sebelum melakukan pembongkaran. Seharusnya ada prosedur, ” ungkapnya.

Meski demikian, Kamaluddin menilai persoalan ini bermula dari peringatan lama yang tidak digubris oleh pemilik kios.

“Alasannya memang karena pintu itu menutup jalan. Sudah lama disampaikan, tapi pemilik tetap belum membongkar dengan alasan menunggu gorden dibuat, ” tambahnya.

Saat ini, kasus dugaan pengrusakan pintu kios Pasar Pekkae tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Barru.

(red-jni)

Read Entire Article
Kasus | | | |