Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diwarnai permintaan dari penggugat agar pihak tergugat membaca sumpah pemutus di ruang sidang.
Merespons hal tersebut, kubu Jokowi menolak permintaan pihak penggugat yang meminta agar para tergugat membacakan sumpah pemutus dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya permohonan mengucapkan sumpah pemutus itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada para tergugat dalam sidang.
Majelis hakim pun mempersilakan pihak tergugat untuk menanggapi permohonan sumpah pemutus yang diajukan tergugat.
"Kami menolak secara tegas. Dengan alasan yang pertama, bahwa sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti," jawab Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, dalam persidangan, Selasa (10/3) seperti detikJateng.
"Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama, hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," tambahnya.
Pertimbangan lain, Irpan menilai para pihak telah berupaya mengajukan bukti-bukti baik bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan ahli selama persidangan CLS ini. Bahkan pihak penggugat selalu mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada prinsipal para tergugat. Permohonan itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT. Adapun empat poin sumpah yang diminta pihak penggugat.
"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM," kata Andhika saat persidangan.
"Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun," imbuhnya.
Sementara itu hakim yang memimpin perkara, Achmad Satibi, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penggugat soal sumpah pemutus.
"Tidak ada (putusan sela), nanti akan kami pertimbangkan (permohonan sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok," kata Satibi dalam sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/3) pekan depan. Satibi meminta para pihak untuk hadir.
Usai sidang, Irpan mengatakan permintaan penggugat saat awal persidangan agar majelis hakim menghadirkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya itu tidak tepat.
Apalagi, permintaan saat ini terkait sumpah pemutus dinilai tidak mendasar.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan penggugat mulai kuasa hukumnya baik berupa permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan secara langsung menunjukkan ijazahnya, maupun permohonan supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, maupun Wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus, ini tidak berdasar atau hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan hukum pembuktian di dalam hukum acara," imbuhnya.
Sementara itu Andhika usai sidang menjelaskan Sumpah Pemutus sudah diatur dalam HIR Pasal 156, dan 157. Sehingga apa yang dilakukan adalah legal, meski mendapatkan penolakan dari pihak tergugat karena menilai selama sidang sudah ada bukti.
"Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun," ucap Andhika kepada awak media.
Dia telah menyiapkan isi sumpah yang dibacakan oleh Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4.
Dijelaskan, permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Namun dia berharap, permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakui itu di persidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, otomatis secara hukum acara kami yang menang," terangnya.
"Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah," kata Andhika.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/kid)

11 hours ago
11

















































