Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum melihat langsung surat usulan yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Menurut Puan, surat tersebut saat ini masih di bagian tata usaha karena baru sehari memasuki masa sidang DPR, Selasa (24/6) usai sebulan reses. Atas dasar itu, Puan mengklaim belum membaca surat usulan pemakzulan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu secara langsung.
"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung]," kata Puan singkat usai memimpin Paripurna pembukaan masa sidang IV di kompleks parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surat Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak dikirim di awal masa reses anggota dewan awal Juni lalu.
Dia bilang surat tersebut belum dikirim ke pimpinan DPR. Dasco mengatakan surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) DPR dalam waktu dekat.
"Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan," katanya.
Meski begitu, Dasco mengaku pihaknya masih akan mengkaji surat usulan tersebut. Dia bilang usulan Forum Purnawirawan harus dikaji dengan cermat. Pasalnya, ada beberapa surat lain yang juga mengatasnamakan forum yang sama.
"Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," katanya.
Surat pemakzulan diklaim diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.
Karenanya, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, pimpinan DPR dan MPR masih irit bicara soal surat tersebut. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar Selasa (24/6) hanya diisi agenda tunggal, pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
(thr/dal)