Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 'uang panas' sejumlah Rp5,25 miliar yang dipakai Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi biaya kampanye baru temuan awal. Ardito diduga menerima uang dugaan suap proyek sejumlah Rp5,75 miliar.
"Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Budi miris dengan fakta tersebut yang masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal tersebut. Sangat disayangkan cara yang ditempuh adalah dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan fakta tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik.
Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional partai, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.
Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.
"KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," tutur dia.
Budi menuturkan permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-partai politik, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.
KPK melalui Direktorat Monitoring disebut masih dalam proses melengkapi kajian dimaksud.
"Dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkas Budi.
Kasus bupati lampung tengah
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/gil)

4 hours ago
9
















































