20 Mahasiswa Ditangkap Imbas Demo Ricuh di Kemenpora, 6 Jadi Tersangka

6 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 25 Jun 2025 18:53 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan salah satu anggotanya mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi. Ilustrasi. Polisi menangkap 20 mahasiswa terkait demonstrasi berujung ricuh yang digelar di depan Kemenpora, enam di antaranya jadi tersangka. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap 20 mahasiswa terkait demonstrasi berujung ricuh yang digelar di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora), Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan aksi demo itu tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.

"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu anggota polisi yang terluka itu diketahui bernama Ipda DA. Ia mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, hingga pergelangan tangan kanan dan kini masih dirawat di RSAL Mintoharjo.

Dari puluhan mahasiswa yang ditangkap itu, enam di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kericuhan tersebut.

Mereka yakni FT (mahasiswa UIA) berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. Lalu IM (mahasiswa UIP) berperan melawan petugas.

Kemudian AD (mahasiswa UIP) berperan menyiramkan bensin ke arah ban, ARS (mahasiswa UIP) berperan membeli bensin dan menghimpun massa. Selanjutnya, FSC (mahasiswa UIP) dan FJD (mahasiswa UIP) yang berperan membawa ban untuk dibakar.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Termasuk, mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

"Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut," tutur dia.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |