3 Kali Diperiksa, Dirut Sritex Ngaku Tak Tahu Pinjaman Bank Dikorupsi

6 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 05:10 WIB

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika dana kredit bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto. Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika dana kredit bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku tidak mengetahui jika dana kredit yang diberikan oleh bank untuk perusahaan dikorupsi oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto.

Hal itu disampaikan Iwan usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan untuk yang ketiga kalinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan melalui kuasa hukumnya Calvin Wijaya, mengaku hanya mengetahui jika kredit yang diterima dari bank digunakan untuk pengembangan usaha.

"Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (18/6).

Sementara itu, Iwan mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam itu dirinya diminta menjawab total 12 pertanyaan dari penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga mengaku sudah menyerahkan dokumen terkait kepegawaian PT Sritex yang sebelumnya diminta oleh penyidik.

"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |